Optimalisasi Pengelolaan Pembangunan Daerah melalui ToT dan Asistensi RPJMD di Kalteng

Foto: Foto bersama Training of Trainer (ToT) untuk penginputan modul e-walidata serta Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di Ruang Rapat Bappedalitbang, Rabu 9 Oktober 2024. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bappedalitbang menggelar Training of Trainer (ToT) untuk penginputan modul e-walidata serta Asistensi dan Supervisi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di Ruang Rapat Bappedalitbang, Rabu 9 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam pengelolaan informasi pembangunan daerah serta mempercepat penyelesaian dokumen RPJPD di lingkup Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa asistensi ini penting untuk memastikan RPJPD Kabupaten/Kota selesai di tahun 2024.

Leonard menyampaikan bahwa jika penyelesaian ini tidak dirampungkan pada tahun 2024, maka akan menjadi pekerjaan rumah di tahun berikutnya.

“Diharapkan seluruh proses penyusunan dokumen perencanaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang komprehensif dan akuntabel,” ujar Leonard.

Leonard juga menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada satu kabupaten yang belum menyelesaikan pembahasan evaluasi RPJPD, yakni Kabupaten Barito Utara.

Ia mengingatkan agar Bappeda Kabupaten/Kota menyinkronkan program strategis dengan daerah tetangga untuk menyesuaikan kegiatan yang bersifat kluster atau zonasi.

“Kami mengharapkan sinkronisasi program strategis yang ada di Kabupaten/Kota terdekat, sehingga kegiatan yang berbasis zonasi dapat lebih optimal,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Leonard juga mengingatkan agar program prioritas yang berkenaan dengan zonasi diterangkan lebih lanjut dalam dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD.

Semua tahapan penyusunan dokumen, baik RPJPD maupun Rancangan Teknokratik RPJMD, harus diinput dalam Aplikasi SIPD dan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Semua tahapan dan dokumen perencanaan harus diinput dalam SIPD dan selesai pada tanggal 10 Oktober 2024, sesuai arahan dari Kemendagri,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page