Pedoman Media Siber

Pedoman Siber Narasi Kalteng
Pedoman ini disusun sebagai landasan etis dan profesional bagi Narasi Kalteng dalam mengelola pemberitaan, informasi, serta interaksi di ruang siber. Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui kanal resmi Narasi Kalteng, baik dalam bentuk teks, foto, audio, video, maupun infografis.

2. Prinsip Pemberitaan
Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Memisahkan secara tegas antara fakta dan opini.
Menjunjung tinggi keberagaman, kearifan lokal, serta tidak menyinggung SARA.
Menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.

3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Setiap kekeliruan fakta dalam pemberitaan akan segera diperbaiki dengan memberikan keterangan koreksi atau ralat pada berita terkait.
Narasi Kalteng memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

4. Konten Buatan Pembaca
Narasi Kalteng membuka partisipasi publik melalui artikel opini, surat pembaca, maupun kiriman informasi.
Konten yang dikirim pembaca menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak menyunting untuk kepentingan teknis dan tata bahasa tanpa mengubah substansi.
Redaksi berhak menolak atau menghapus konten pembaca yang mengandung unsur fitnah, SARA, ujaran kebencian, pornografi, maupun pelanggaran hukum lainnya.

5. Iklan dan Sponsorship
Konten iklan, advertorial, atau sponsorship ditampilkan secara jelas dengan penandaan khusus agar tidak mencampuradukkan dengan berita redaksi.
Narasi Kalteng menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, dan kepentingan publik.

6. Perlindungan Data dan Privasi
Narasi Kalteng menjaga kerahasiaan data pribadi pembaca, narasumber, dan kontributor.
Data hanya digunakan untuk kepentingan jurnalistik dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

7. Penanganan Pengaduan
Pengaduan akan ditangani sesuai dengan mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh Dewan Pers.
Pedoman ini ditetapkan dan diberlakukan oleh Redaksi Narasi Kalteng sebagai komitmen untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta kepercayaan publik.

You cannot copy content of this page