Pejabat Bea Cukai Banjarmasin Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon
PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor tambang zirkon yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. penyidik memeriksa salah satu pejabat Bea Cukai Banjarmasin yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara mega korupsi yang saat ini tengah ditangani penyidik.
“Beberapa waktu lalu sudah, Kasi Bea Cukai Kalsel (Banjarmasin), yang bersangkutan itu mempunyai kewenangan terkait proses ekspor,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2026).
Meski demikian, Hendri belum bersedia mengungkap identitas lengkap pejabat Bea Cukai yang diperiksa. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain pejabat Bea Cukai, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam satu hari pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Untuk memperkuat pembuktian, hari ini kita juga memeriksa saksi-saksi dari PT Investasi Mandiri Human Resourcesnya, juga dari Dinas Pertambangan, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Hendri, Selasa (6/1).
Tidak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis beberapa waktu lalu. Di antaranya kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT IM HR berinisial IH, ASN Dinas ESDM, serta seorang wanita berinisial ETS yang diketahui merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor zirkon ini masih terus berlanjut, dan Kejati Kalteng tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman yang dilakukan penyidik.










Tinggalkan Balasan