Pejabat Dinas Perdagangan Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun

Asintel Kejati Kalteng, Hendri hanafi didampingi Kasi Penkum Dodik Mahendra saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Kali ini, penyidik memeriksa pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalteng dan beberapa tersangka sebelumnya terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Selain unsur pemerintah, penyidik juga memeriksa pihak dari PT Investasi Mandiri (IM) guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pemeriksaan pejabat Dinas perdagangan Kalteng tersebut untuk membuat semakin terang benderan kasus, mengingat peran instansi maupun pejabat tersebut cukup strategis.

“Tentu hal ini berkaitan untuk memperkuat penyidikan perkara ini. Karena ini ada kaitannya dengan proses ekspor yang membutuhkan perizinan salah satu rangkaian panjang dari pada ekspor tersebut membutuhkan dukungan dari dinas perdangangan,” jelas Hendri.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jabatan spesifik pejabat Dinas Perdagangan yang diperiksa, Hendri belum bisa memberikan pernyataan lebih terkait pejabat yang dimaksud.

“Yang jelas pengawai, pejabat pada Dinas Perdangangan,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga kembali memeriksa dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan, yakni IH selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas ESDM, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dalam kapasitasnya selaku tersangka,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.

Selain IH dan ETS, Kejati Kalteng turut memeriksa Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah nonaktif, VC. Dalam pemeriksaan kali ini, VC dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka VC dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” tambah Hendri.

Guna memperkuat pembuktian, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari internal perusahaan maupun instansi pemerintah. Mereka di antaranya berinisial S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Kalteng.

Dalam perkara dugaan korupsi ekspor zirkon ini, Kejati Kalteng telah menahan sejumlah tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng nonaktif VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri HR, oknum ASN Dinas ESDM IH, serta ETS yang merupakan karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page