Pemasangan APK yang Melanggar Aturan Akan Diturunkan Secara Paksa
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya akan menurunkan secara paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan jika pasangan calon tidak mematuhi aturan.
“Sanksi terberat untuk pelanggaran pemasangan APK adalah penurunan secara paksa. Namun sebelumnya, kami akan menempuh jalur persuasif terlebih dahulu,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, Senin (7/10/2023).
Dia menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan pasangan calon menurunkan APK mereka secara mandiri.
“Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan APK tidak diturunkan, KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menurunkan secara paksa,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan inventarisasi APK yang terpasang di sejumlah lokasi terlarang seperti fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan non-komersial, dan tempat ibadah selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2023.
“Kami terus memantau dan mencatat setiap pelanggaran melalui tim pengawas di lapangan. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai aturan,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan