Pemasangan Reklame di Palangka Raya Dikenakan Pajak Sesuai Perda

Foto: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani. (Ist) 

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pendataan media reklame di sejumlah tempat usaha pada Sabtu 27 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pengenaan pajak reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa pemasangan reklame akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pendataan media reklame ini dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha tentang pemasangan reklame,” ujar Emi.

Menurut Emi, perkembangan Kota Palangka Raya saat ini ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha yang menggunakan reklame sebagai media promosi.

“Penggunaan reklame telah diatur dalam rangka menciptakan tata kota yang baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi menyatakan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembiayaan pembangunan kota.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan reklame,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page