Pembunuh Nurmaliza Divonis Penjara Seumur Hidup, Alvaro Nyaris Diamuk Keluarga Korban
PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yunita, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
“Terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” ujar Yunita saat membacakan amar putusan terhadap Alvaro.
Usai mendengar vonis, Alvaro tampak tertunduk lesu di ruang sidang. Setelah sidang dinyatakan ditutup, terdakwa langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Namun, suasana sempat memanas saat Alvaro dibawa keluar ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga korban Nurmaliza terlihat mencoba melampiaskan amarah kepada terdakwa, hingga aparat keamanan dibantu personel TNI harus turun tangan memisahkan.
Sementara itu, Safrudin, ayah korban Nurmaliza, menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan anaknya.
“Keputusan ini cukup memuaskan hati kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto. Ia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU yang mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Karena sesuai tuntutan kami, bagi kami itu adil,” ungkap Dwinanto.
Adapun kuasa hukum terdakwa memilih tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait pengajuan banding.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, kasus kematian Nurmaliza bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cekcok di sebuah kamar kos di Palangka Raya.
Cekcok dipicu rasa cemburu korban yang berujung pada aksi melempar telepon genggam hingga mengenai kepala terdakwa. Emosi, Alvaro kemudian memukul wajah korban, mencekik, serta membekap Nurmaliza hingga meninggal dunia.
Sehari kemudian, pada 11 Mei 2025, terdakwa membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi memprihatinkan. Sementara itu, terdakwa Alvaro sempat mencoba melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan