Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Pemkab Barut Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran Untuk Pekerja

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, Mastur. (Ist)

BARITO UTARA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Barito Utara (Barut) Mastur meminta perusahaan agar membayar tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja dibayarkan 7 hari sebelum lebaran.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai surat edaran menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Mastur.

Mastur menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja terburu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menurut Mastur pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan yaitu tahap keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian bekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah,” ujarnya.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerjanya 12×1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung sesuai dengan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Pekerja terburu yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan Upas 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang satu bulan upah diterima tiap bulan selama masa kerja,” ungkapnya.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana aturan nomor 3 di atas, THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Dalam surat edaran menteri tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 perlu dilakukan langkah-langkah bagi pengusaha untuk mengupayakan agar perusahaan membayarkan tenaga keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version