Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakat Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Adat
MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara. RDP berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Rabu, 3 September 2025.
Agenda utama rapat adalah audiensi terkait tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan aliansi masyarakat, Putes Lekas. Indra Gunawan menilai pertemuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan masyarakat adat.
“Saya sangat menghargai kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh perwakilan masyarakat adat Barito Utara. Penting bagi pemerintah dan DPRD untuk mendengar aspirasi mereka, sebab Masyarakat Adat adalah penjaga kearifan lokal dan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Barito Utara,” ujarnya.
Indra juga menghimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas wilayah, terutama di tengah situasi demonstrasi di beberapa daerah.
“Saya berharap semua pihak menempatkan kepentingan Barito Utara di atas segalanya, menyelesaikan perbedaan pendapat secara beradab, dan menjaga daerah tetap aman dan damai,” kata Indra.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menegaskan RDP merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif untuk mengawal hak-hak masyarakat dan masyarakat adat, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi.
“Hari ini kami hadir bukan hanya untuk mendengarkan, tetapi juga untuk menindaklanjuti serta menjembatani aspirasi masyarakat. Mari kita kawal demokrasi dengan cara bermartabat, dengan niat tulus dan hati yang bersih,” ujarnya.
RDP menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
1. Masyarakat diimbau menghormati kebebasan setiap warga dalam menyampaikan aspirasi sesuai peraturan perundang-undangan, dalam bingkai falsafah Huma Betang dan NKRI.
2. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
3. DPRD Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait perusahaan pertambangan dan menjadwalkan RDP pada Banmus berikutnya.
4. DPRD dan Pemkab Barito Utara responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemkab akan menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan