Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Pemko Akan Lakukan Penertiban Baliho dan Reklame Ilegal

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan.

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya pemasangan baliho dan reklame di sejumlah ruas jalan tanpa izin resmi dan kewajiban pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai langkah konkret, pemerintah kota membentuk tim inventarisasi untuk melakukan pendataan dan pemantauan terhadap semua baliho dan reklame yang ada, dengan fokus pada pelaku usaha.

“Kami ingin menciptakan suasana kota yang tertib dan teratur. Setiap baliho yang terpasang harus sesuai dengan aturan dan memenuhi kewajiban pajak. Ini merupakan dukungan bagi pelaku usaha dalam pembangunan kota Palangka Raya,” jelas Zaini pada Jumat, (30/8/2024).

Zaini juga menjelaskan bahwa baliho di Palangka Raya terbagi menjadi dua kategori. Pertama, baliho yang dikelola oleh pihak ketiga dengan izin resmi, yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan kota melalui retribusi dan pajak. Kedua, baliho yang dipasang secara tidak permanen.

Meskipun pemasangan baliho sementara ini masih ditoleransi, Zaini menegaskan bahwa Satpol PP akan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version