Pemko Palangka Raya Gelar Sidang GTRA untuk Penetapan Redistribusi Tanah

PALANGKA RAYA -Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (21/8/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya terpilih dalam program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 104 kabupaten/kota termasuk Palangka Raya, telah dipilih untuk program ini.

Program ini bertujuan untuk membagikan hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria, berupa pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. “Pemerintah Kota Palangka Raya berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat agar mereka dapat merasakan manfaatnya,” ujar Hera.

Hera menjelaskan bahwa program ini memungkinkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menata dan melakukan seleksi terhadap objek dan subjek reforma agraria berdasarkan data hasil inventarisasi dan identifikasi. Ini bertujuan agar subjek redistribusi tanah yang ditetapkan memenuhi syarat dan program dapat dilanjutkan dengan baik.

“Harapannya, redistribusi tanah akan tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai tahapan serta aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya,” pungkas Hera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page