Pemko Palangka Raya Pastikan PBB-P2 Tidak Naik, Denda Justru Dihapus

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Hal ini menanggapi ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, memastikan kebijakan tersebut sesuai arahan Wali Kota Fairid Naparin.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB ya di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan Wali Kota, Fairid Naparin bahwa PBB tidak dinaikan,” ujar Emi Abriyani, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya memastikan tidak ada kenaikan, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda.

“Bahkan Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada yang belum dibayarkan sebelumnya, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Emi.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.

“Penghapusan denda PBB-P2 ini sampai dengan tanggal 31 September 2025 ini, jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” tegasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page