Pemko Palangka Raya Targetkan Raperda Pengendalian Karhutla Masuk Propemperda 2025
PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat segera rampung dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Hal itu disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengendalian Karhutla yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Selasa (20/5/2025).
“Raperda ini sangat strategis. Kami berharap pembahasan bersama tim penyusun, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat berlangsung efektif, sehingga Raperda ini bisa segera diajukan dalam Propemperda 2025,” ujarnya.
Andjar menjelaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I yang telah digelar pada 15 April 2025 lalu. Konsultasi Publik II dimaksudkan untuk menelaah kembali masukan terhadap draf naskah akademik dan Raperda yang tengah disusun.
“Dengan partisipasi aktif semua pihak, kita ingin memastikan bahwa hasil akhir dari Perda ini benar-benar menjawab persoalan karhutla secara komprehensif dan aplikatif,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan