Pemko Palangka Raya Tegaskan Komitmen Jalankan Program Perlindungan Sosial
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat tersebut. Program ini dirancang untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial serta mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat kecil.
“Perlinsos tidak hanya tentang bantuan tunai, tetapi mencakup upaya menyeluruh dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan sebagai siklus yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya,” katanya, Senin (7/7/2025).
Zaini juga menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan holistik. Selain menyediakan perlindungan sosial, menurutnya perlu ada upaya serius dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin agar mampu mandiri secara finansial maupun sosial.
Lebih lanjut, ia mendorong sinergi dari semua pihak untuk mendukung program ini, termasuk perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga kalangan dunia usaha.
“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan,” katanya.
“Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya yang paling membutuhkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan