Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Pemprov Batal Tarik Aset Kantor Wali Kota Palangka Raya, Gubernur: “Kalau Dipakai, Ngapain Ditarik”

Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo saat berjabat tangan dengan Wali Kota Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Achmad Zaini.

PALANGKA RAYA – Polemik terkait rencana penarikan aset tanah yang digunakan untuk Kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan menarik aset tersebut karena status penggunaannya masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penegasan ini disampaikan Agustiar Sabran seusai menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Palangka Raya ke-60 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke-68 pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar, saat didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Agustiar juga menyatakan bahwa Pemprov dan Pemko merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan, sehingga wacana penarikan aset bukanlah hal yang luar biasa.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa tidak pernah ada persoalan terkait aset tanah tersebut. Ia memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur berjalan dengan baik.

“Dari dulu memang tidak ada masalah. Kami maklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang harus melaksanakan penataan aset,” ujar Fairid.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya tidak menjadi isu signifikan di lingkup internal pemerintahan, namun mencuat karena tekanan pemberitaan di media.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Gubernur Kalteng hari ini adalah bukti bahwa persoalan aset tanah Pemko memang tidak ada persoalan,” tegas Fairid.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Kalteng sempat melayangkan surat pada 13 Juni 2025 dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 yang berisi permintaan penarikan dan penyerahan aset milik Pemprov Kalteng.

Aset yang dimaksud mencakup tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah sakit daerah, serta tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang kini menjadi kantor Wali Kota Palangka Raya. Dalam surat tersebut, kedua aset itu diminta untuk diserahkan kepada Pemprov paling lambat Desember 2025.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version