Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan WTP Kembali Diraih

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban keuangan setelah berakhirnya tahun anggaran.

IMG-20260316-WA0002

Dalam kesempatan itu, Edy menekankan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya menjaga transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 pendapatan daerah dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Di sisi lain, belanja daerah yang direncanakan melampaui Rp8,3 triliun terealisasi sekitar Rp7,3 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp365 miliar hampir seluruhnya terserap.

Menurut Edy, penyusunan laporan keuangan tersebut telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual.

“Seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, telah disajikan dalam laporan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan BPK selama proses penyusunan laporan, khususnya dalam tahap pemeriksaan awal yang dinilai membantu penyempurnaan dokumen keuangan.

Lebih lanjut, Edy berharap hasil audit nantinya dapat kembali menghasilkan opini terbaik bagi Pemprov Kalteng.

“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.

Di sisi lain, BPK menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyebut bahwa tahapan audit akan segera dilakukan setelah dokumen diterima.

“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa opini BPK ditentukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian internal.

Subkhan juga menyoroti capaian positif Pemprov Kalteng yang dalam lima tahun terakhir konsisten meraih opini WTP. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.

“Pencapaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng berada di angka 75,63 persen.

Meski demikian, BPK masih mencatat adanya sejumlah temuan dalam pemeriksaan sementara yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi dapat menunjukkan progres penyelesaian pada saat pemeriksaan terinci dilakukan,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page