Pemprov Kalteng Susun Raperda Pertambangan untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah berkomitmen kuat dalam penataan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Pada tahun 2024 ini, Pemprov Kalteng sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di bidang pertambangan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan terkini.
Terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemprov Kalteng kini mengelola 271 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah potensial serta perhitungan cadangan sumber daya untuk komoditas pertambangan di wilayah tersebut.
“Regulasi sektor pertambangan mengalami perkembangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan regulasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertambangan,” jelas Vent, Kamis 12 September 2024.
Vent menambahkan, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, terdapat tiga bentuk pendelegasian utama, yaitu perizinan sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang telah didelegasikan, serta penetapan harga patokan penjualan MBLB.
Dinas ESDM Kalteng juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mempermudah masyarakat dalam proses perizinan pertambangan, termasuk dengan pelayanan perizinan langsung di kabupaten dan pengajuan permohonan secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah.
Meskipun demikian, Vent menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait pembinaan dan pengawasan belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, terutama dalam hal penyidikan perkara pidana di sektor pertambangan. Saat ini, Kalteng belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor tersebut, sehingga pengawasan masih dilakukan bersama pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
“Selain itu, masih ada tantangan terkait optimalisasi pelaporan produksi, penjualan, dan pajak pertambangan. Kami bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota untuk melakukan rekonsiliasi pajak secara berkala,” katanya.
Lebih jauh, upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan yang produktif, efisien, dan berdaya saing, sehingga bisa mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Kalteng bertekad untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Hal ini telah membuahkan hasil signifikan, di mana realisasi pajak MBLB hingga Agustus 2024 mencapai Rp15,06 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai Rp7,59 triliun, atau 58,55 persen dari realisasi tahun 2023.
Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada potensi PAD yang terlewat, sembari tetap menjaga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Capaian peningkatan pendapatan ini adalah bukti komitmen kami dalam pengelolaan sumber daya alam Kalteng untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.










Tinggalkan Balasan