Pemprov Kalteng Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Dana Parpol
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6,36 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Bantuan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.
Penyaluran hibah disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025, Senin (10/11/2025).
Darliansjah menjelaskan, bantuan keuangan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah memberikan dana bagi partai politik yang memiliki kursi di lembaga legislatif.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujarnya.
Darliansjah menegaskan, setiap partai politik penerima bantuan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
Laporan tersebut, kata dia, akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai informasi Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Badan Kesbangpol Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta perwakilan dari masing-masing partai politik penerima bantuan keuangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan