Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB Tahun 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Sebaliknya, Pemprov Kalteng menetapkan kebijakan penurunan tarif untuk meringankan beban masyarakat.
Penurunan tarif ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB dan BBNKB yang digelar secara virtual, dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Menurut Anang Dirjo, tarif PKB diturunkan sebesar 0,2 persen, sementara tarif BBNKB turun hingga 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Penurunan tarif ini berlaku mulai 5 Januari 2025, bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penggunaan kendaraan berplat Kalteng. Dengan begitu, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dapat meningkat dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Anang.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi kebiasaan masyarakat Kalteng membeli kendaraan dengan plat daerah lain.
“Kami ingin masyarakat bangga menggunakan plat Kalteng, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, dalam Rakor tersebut mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian keringanan pajak kendaraan.
“Jangan sampai kebijakan ini melewati batas waktu 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara beban pajak dan tarif yang berlaku sebelumnya agar tidak memberatkan wajib pajak.
Rakor ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meringankan beban masyarakat.










Tinggalkan Balasan