Pendataan Wajib Pajak Air Bawah Tanah Upaya Untuk Meningkatkan PAD Palangka Raya
PALANGKA RAYA– BPPRD Palangka Raya melakukan pendataan dan sosialisasi pajak air bawah tanah bagi pelaku usaha cuci motor dan dan kolam renang di wilayah kota setempat.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pendataan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendataan pajak air bawah tanah sebagai upaya upaya mendapatkan potensi pajak dari air tanah dari para pengusaha,” kata Emi 27 Juni 2024.
Hal ini seiring dengan meningkatnya kegiatan perekonomian yang dimana banyak bermunculan potensi objek pajak baru seperti usaha pencucian mobil atau motor, rumah makan, kolam renang.
“Ini menjadi pendataan pajak air bawah tanah,” ujarnya.
Emi menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi daerah, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan pengertian air terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
“Bahwasanya pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan