Penerimaan Pajak Restoran, Hotel dan BPHTB Capai 60 Persen Lebih
PALANGKA RAYA – Penerimaan Pajak Restoran, Hotel dan BPHTB di Kota Palangka Raya telah mencapai lebih dari 60 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (28/6/2024).
“Beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan, bahkan sudah mencapai 60 persen lebih,” ujar Emi.
Ia merinci bahwa selain pajak restoran dan hotel, sektor mineral bukan logam, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak hiburan juga menunjukkan pencapaian yang menggembirakan.
Meski demikian, Emi mengakui bahwa tidak semua sektor pajak menunjukkan kinerja serupa. “Untuk sektor lainnya, berkembang,” tambahnya.
Menghadapi kondisi tersebut, BPPRD Kota Palangka Raya kini mengalihkan fokusnya pada upaya peningkatan penerimaan dari sektor-sektor yang masih tertinggal.
“Saat ini, kami fokus pada optimalisasi pajak reklame, pajak air bawah tanah, dan retribusi parkir,” terang Emi.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mendongkrak PAD Kota Palangka Raya secara keseluruhan. Emi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan.
Peningkatan PAD diharapkan dapat membangun Kota Palangka Raya. Dengan penerimaan pajak yang optimal, diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini.










Tinggalkan Balasan