Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Penertiban Pajak Usaha di Palangka Raya: Langkah Aktif BPPRD dan Satpol PP

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPPRD bersama Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan atau menyetorkan pajaknya.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, BPPRD Palangka Raya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku usaha yang menghindari kewajiban pajak.

“Kami tidak akan berhenti untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi tanggung jawab mereka,” tegas Emi Abriyani.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak, diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Palangka Raya.

Selain itu, BPPRD juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak dapat meningkat,” ujar Emi.

Satpol PP Palangka Raya, yang bekerja sama dengan BPPRD, juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin.

“Kami akan terus berpatroli untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Pemerintah kota Palangka Raya berharap dengan adanya upaya penertiban ini, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan teratur.

“Masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi kemajuan bersama,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version