Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Penghapusan Sanksi Administratif Jadi Upaya Bapenda Palangka Raya Ringankan Beban Warga

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

Melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda, pemerintah kota berupaya meringankan beban finansial warga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya agar dapat kembali tertib administrasi.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan denda ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan piutang pajak sekaligus membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Dengan dihapuskannya denda, wajib pajak cukup membayar nominal pokok saja, sehingga nilai yang harus disetorkan menjadi jauh lebih ringan dan terjangkau.

“Kami mengerti bahwa denda yang menumpuk selama bertahun-tahun seringkali menjadi hambatan bagi warga untuk melunasi pajak mereka. Oleh karena itu, penghapusan sanksi administratif ini hadir sebagai solusi nyata agar beban tersebut hilang dan warga bisa kembali mulai dari nol tanpa tunggakan,” kata Emi Abriyani, Senin (2/3/2026).

Emi menambahkan bahwa program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, dengan fokus utama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejak diberlakukan, program ini terbukti efektif menarik minat masyarakat untuk mendatangi loket pelayanan maupun mengakses kanal pembayaran elektronik guna memastikan status pajak mereka telah bersih dari sanksi.

Selain memberikan keringanan biaya, Bapenda juga terus mensosialisasikan kemudahan akses pembayaran.

Saat ini, warga tidak perlu lagi merasa terbebani dengan prosedur yang rumit, karena sistem penghapusan denda sudah terintegrasi secara otomatis dalam layanan perbankan dan mitra pembayaran digital, sehingga masyarakat dapat langsung melihat perubahan nominal tagihan yang telah dikurangi denda.

Sebagai penutup, Emi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebelum periode program berakhir.

Ia menekankan bahwa kesadaran warga dalam membayar pajak tanpa harus menunggu sanksi menumpuk merupakan dukungan langsung bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Palangka Raya, yang hasil akhirnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version