Pentingnya Melaporkan Perubahan Data SPPT PBB kepada BPPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan warga untuk selalu melaporkan setiap perubahan pada data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka.
Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan akurasi data perpajakan dan memastikan bahwa warga tidak mengalami kendala dalam pembayaran pajak.
“Kami meminta masyarakat untuk proaktif. Jika ada perubahan seperti alamat atau status kepemilikan, segera informasikan ke BPPRD,” ujar Emi Abriyani.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak yang bisa merugikan wajib pajak itu sendiri.
BPPRD Kota Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya laporan perubahan data SPPT PBB, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih lancar.
“Kami akan segera memproses setiap laporan yang masuk dan memastikan data yang kami miliki selalu terkini,” tambah Emi.
Selain itu, BPPRD juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memperbarui data pajak. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan pertemuan langsung dengan warga.
Warga Palangka Raya diimbau untuk tidak menunda-nunda pelaporan perubahan data SPPT PBB.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun atau saat terjadi masalah. Lebih baik segera laporkan agar semua proses dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan