Periksa Ratusan Saksi, Kejari Palangka Raya Telah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto (kanan), bersama Kasi Pidsus, Baihaki (kiri).

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menaikan kasus dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan penyidik telah memeriksa ratusan saksi baik dari pihak Pascasarjana maupun pihak swasta.

“Terkiat dugaan tindak pidana di pascasarjana UPR saat ini kita sudah tahap penyidikan. Saat ini kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga kita periksa terhadap saksi kurang lebih mencapai 100an orang terdiri dari pihak swasta dan pihak pascasarjana,” ujar Hadiarto, Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam tahapan penyidikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatkan dipersidangan nantinya, meski begitu pihaknya menyebut telah mengantongi calon tersangka.

“Penetapan tersangka kita masih belum, karena kita masih kumpulkan buktinya, tetapi untuk calon (tesangka) kita sudah menyimpan, sudah kita pegang,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2019-2022 di Pascasarjana UPR. Pada Rabu (22/2/2024) lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana UPR.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page