Permudah Bayar Pajak, BPPRD Palangka Raya “Ngaliling Lewu”
PALANGKA RAYA – Permudah pembayaran pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya meluncurkan kegiatan bertajuk “Ngaliling Lewu” pada Senin (2/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk efisiensi warga dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa harus datang langsung ke kantor BPPRD.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyasar kompleks perumahan, pasar, perkantoran, dan tempat strategis lainnya selama bulan September 2024.
“Kegiatan ini untuk permudah pembayaran PBB-P2 dan mengingatkan masyarakat mengenai program penghapusan denda tunggakan yang akan berakhir pada 30 September 2024,” ujar Emi.
Emi menambahkan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kewajiban perpajakan.
“Kami berharap dengan adanya ‘Ngaliling Lewu’, masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan pembayaran PBB-P2 dan kami bisa lebih dekat dengan warga,” tambahnya.
Respon masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus bepergian jauh ke kantor BPPRD. Selain itu, BPPRD juga menyediakan informasi dan edukasi tentang pentingnya pembayaran PBB-P2 dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak dan retribusi di tingkat daerah. BPPRD memiliki peran penting dalam sistem perpajakan lokal dan bertugas untuk mengelola penerimaan pajak serta retribusi daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi utama dari BPPRD:
1. Pengelolaan Pajak Daerah: BPPRD bertugas untuk mengelola berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lainnya. Mereka mengatur proses pemungutan, penetapan, dan administrasi pajak daerah.
2. Pengelolaan Retribusi Daerah: BPPRD juga mengelola retribusi yang dikenakan atas pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi pelayanan perizinan.
3. Pelayanan kepada Wajib Pajak: BPPRD memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk informasi, bimbingan, dan kemudahan dalam proses pembayaran pajak dan retribusi. Mereka juga dapat melakukan kegiatan seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
4. Penegakan Hukum Pajak: BPPRD bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan perpajakan daerah, termasuk penagihan tunggakan pajak dan retribusi, serta tindakan hukum jika diperlukan.
5. Pengawasan dan Evaluasi: BPPRD melakukan pengawasan terhadap pemungutan pajak dan retribusi untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur yang ada guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
6. Perencanaan dan Pengembangan: BPPRD terlibat dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan perpajakan daerah, termasuk penyusunan target penerimaan dan strategi pengelolaan pajak dan retribusi.
Secara umum, BPPRD berperan sebagai ujung tombak dalam penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.










Tinggalkan Balasan