Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Pj Bupati Barut Lantik dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Pj Kades Muara Wakat

Foto: Pj Bupati Barito Utara, Muhlis Bersama Pj Kades Muara Wakat. (Ist)

MUARA TEWEH– Penjabat Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan penjabat Kepala Desa Muara Wakat Sefendi bertempat di Aula Kecamatan Teweh Timur, Rabu 5 Juni 2024.

Yang mana diketahui, Sefendi menggantikan Milan There kepala desa sebelumnya.

Muhlis menyampaikan Pj kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

Pj Kades harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Saya meminta penjabat kepala desa Muara Wakat yang dilantik hari ini bersama dengan BPD agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Serta kata Muhlis, memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Barut nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan antar waktu.

“Dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu,” tutupnya.

Seusai kegiatan Pj bupati Barito Utara dan rombongan melanjutkan perjalanan meninjau sentra Industri Kecil dan Menengah yang berada di Desa Benangin kecamatan Teweh Timur.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version