Pj Sekda Palangka Raya Pantau Pelaksanaan PSU di TPS 06 dan TPS 30
PALANGKA RAYA – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, bersama sejumlah pejabat lainnya, memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Minggu (1/12/2024).
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Dalam pantauan tersebut, Arbert didampingi oleh Dandim Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya, Kejari Palangka Raya, Kepala Satpol PP, serta pejabat lainnya.
“Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tertib,” ujar Arbert.
Pada TPS 06, pemungutan suara ulang dilakukan untuk kertas suara calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan adanya selisih 21 suara pada pemilihan sebelumnya.
Sementara itu, di TPS 30, PSU hanya dilakukan untuk surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, karena terdapat pemilih yang terdaftar di kabupaten lain namun mencoblos di Palangka Raya tanpa surat pindah memilih dari KPU.
Arbert menegaskan, pelaksanaan PSU di kedua TPS ini berlangsung lancar dan tertib, dengan proses rekapitulasi yang selesai sekitar pukul 16.00 WIB.










Tinggalkan Balasan