Pj Wali Kota Palangka Raya Akan Tindak ASN Terbukti Tidak Netral
PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat jika terbukti melanggar asas netralitas menjelang Pemilu 2024.
Dirinya tetap berkomitmen dan konsisten menjunjung tinggi netralitas ASN dilingkup pemerintah Kota Palangka Raya.
“Saya tetap konsisten dan komitmen untuk menjaga ASN Kota Palangka Raya untuk tetap netral,” kata Hera Selasa (23/01/2024).
Apabila ditemukan ASN yang tidak netral, dirinya akan menindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Apabila ada jajaran saya yang melanggar azas netralitas tentunya ada prosedur ada kewenangan di Bawaslu, kita menunggu hasil di Bawaslu, dan kedepan apabila memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan netralitas tentunya ada prosedur kepegawaiannya, kita acu nanti prosedur kepegawaiannya, tegasnya.
Namun kata Hera, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) penindakan pelanggaran netralitas akan menyesuaikan dengan hasil keputusan dari Bawaslu.
“Saya akan menyesuaikan dengan hasil keputusan baik oleh Bawaslu maupun oleh saya sendiri sebagai pejabat (PPK) akan komitmen dengan hasil yang ditetapkan nanti,” tandasnya.










Tinggalkan Balasan