Polda Kalteng Usut Dugaan Korupsi RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Usai Terlilit Utang Ratusan Miliar
PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di RSUD dr Doris Sylvanus, Palangka Raya. Dugaan tersebut mencuat setelah rumah sakit milik Pemprov Kalteng itu tercatat memiliki utang mencapai Rp120 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa penyelidikan telah dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat.
“Kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Kami akan cross-check hasilnya dan akan menginformasikan perkembangan penyelidikannya,” ujar Erlan, Senin (16/6/2025).
Karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, lanjut Erlan, penyelidikan akan melibatkan koordinasi dengan tim Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Nanti kami koordinasikan dulu. Intinya, kami masih menyelidiki dugaan korupsi itu. Penyelidikannya sudah dimulai dan masih berproses,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak terkait telah diklarifikasi dalam tahap awal penyelidikan.
“Beberapa (orang) sudah dilakukan proses klarifikasi dan sedang dilakukan proses penyelidikan,” ucap Erlan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Itu kan hukum, kami ikuti saja. Kami akan mengikuti proses hukumnya,” singkat Leonard saat ditemui usai acara yang sama.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya utang sebesar Rp120 miliar dalam laporan keuangan RSUD dr Doris Sylvanus. Temuan itu pun memicu sorotan publik terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan pihaknya belum memiliki informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi dalam persoalan utang tersebut.
“Saya belum mendapat informasi (dugaan korupsi) itu. Kita tidak bisa berandai-andai. Kami akan mengikuti mekanisme dan aturan,” ujar Edy kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025).
Menurut Edy, BPK RI memberikan waktu maksimal 60 hari bagi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit terhadap laporan keuangan rumah sakit tersebut.
“Pemprov Kalteng melalui dinas teknis, dalam hal ini Inspektorat dan Bagian Keuangan, akan menyusun rencana aksi. Jika memang ada kerugian negara, maka akan dilakukan pengembalian. Tetapi kalau hanya persoalan administrasi, tentu akan kami selesaikan juga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap RSUD dr Doris Sylvanus.
“Jadi nanti akan ditindaklanjuti sesuai proses yang berlaku. Kami akan ikuti mekanisme yang ada,” kata Edy.
Wagub menegaskan, Pemprov harus menyelesaikan seluruh persoalan ini dalam waktu 60 hari sesuai batas waktu dari BPK.
“Pertanggungjawabannya kan diserahkan kepada perangkat daerah teknis. Hasil rekomendasi BPK akan kami pelajari terlebih dahulu, lalu ditindaklanjuti dalam bentuk yang sesuai,” tutup Edy.
Tinggalkan Balasan