PT LAK Bantah Tuduhan Pencemaran Sungai Kapuas, Klaim Tak Ada Bukti Ilmiah
KAPUAS — Manajemen PT Lifere Agro Kapuas membantah tuduhan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Kapuas. Perusahaan menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh hasil uji ilmiah maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima media, manajemen PT LAK menegaskan hingga saat ini tidak terdapat satu pun hasil pengawasan atau pemeriksaan resmi yang menyatakan perusahaan melanggar baku mutu lingkungan atau melakukan pembuangan limbah tanpa izin.
“Tuduhan yang disampaikan merupakan kesimpulan sepihak dan belum memiliki dasar pembuktian yang sah,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
PT LAK menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, mulai dari pengawasan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga proses administratif atau hukum yang sesuai ketentuan.
Perusahaan juga menilai penilaian visual semata, seperti perubahan warna air atau aroma tertentu, tidak dapat dijadikan dasar ilmiah maupun hukum untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan.
“Secara normatif, pencemaran lingkungan hanya dapat dinyatakan apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas manajemen PT LAK.
Terkait pengelolaan limbah, PT LAK memastikan limbah cair dari pabrik kelapa sawit (CPO) dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang beroperasi sesuai standar teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi baku mutu air limbah industri kelapa sawit.
Manajemen juga menyebut perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap. Pemantauan kualitas limbah dilakukan secara berkala melalui laboratorium yang kompeten, dengan hasil pengujian dilaporkan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, PT LAK menyatakan berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan usaha. Sungai Kapuas dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem sekaligus sumber kehidupan masyarakat.
PT LAK juga menyatakan terbuka terhadap inspeksi lapangan, pengambilan sampel, maupun audit teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup atau instansi berwenang lainnya guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan transparan.
Meski menghormati fungsi kontrol sosial media massa, perusahaan berharap setiap pemberitaan disajikan secara berimbang, berbasis data terverifikasi, serta tidak membentuk opini yang mendahului proses klarifikasi dan pembuktian hukum.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen PT LAK.










Tinggalkan Balasan