Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Palangka Raya

Foto: Petugas gabungan saat melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintas di Jalan W. Sudiro husodo, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tim gabungan melaksanakan operasi kepatuhan Pajak kendaraan bermotor dan keselamatan lalu lintas di Kota Palangka Raya, Selasa (3/9/2024).

Operasi gabungan ini melibatkan Pembina Samsat Kalimantan Tengah (Kalteng), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, PT Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan berlangsung di Jalan W. Sudirohusodo, Kota Palangka Raya.

Putri Rahmawati, salah satu pengendara yang terjaring operasi mengatakan, kendaraannya diperiksa karena plat nomor yang sudah tidak berlaku dan tidak membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.

“Plat nomornya sudah mati, tidak membawa SIM dan saya diberi surat pernyataan pembayaran pajak. STNK ada, tapi karena tidak membayar pajak selama dua tahun, saya terjaring operasi ini,” ujar Putri.

Putri mengaku, bahwa kesibukannya menjadi alasan utama kelalaian dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Beberapa waktu terakhir saya sangat sibuk, jadi tidak sempat mengurus pajak, saya tahu ada program pemutihan pajak sebelumnya, tapi karena kesibukan lain, saya tetap tidak sempat mengurusnya,” jelasnya.

Meski terjaring operasi, Putri menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.

“Saya rasa ini bagus, dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan masyarakat lain akan lebih taat dalam membayar pajak dan mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.

Sementara Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Kalteng, Mangandar menjelaskan, tujuan dari operasi gabungan ini untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap pajak kendaraannya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya ketertiban dalam membawa dokumen saat berkendara dan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Mangandar menambahkan, bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan wajib tersebut digunakan oleh Jasa Raharja untuk membayarkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini, banyak masyarakat yang melupakan kewajibannya, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” kata Mangandar.

Bagi pengendara yang terjaring operasi, pihak berwenang memberikan kesempatan untuk membayar di tempat ataupun di Kantor Samsat.

“Kami berharap mereka yang terjaring bisa membayar kewajibannya di tempat. Namun, jika tidak memungkinkan, kami akan menghubungi kembali untuk mengingatkan mereka untuk membayar pajak,” tutup Mangandar.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page