Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Kejati Kalteng Bidik Aliran Uang dalam Skandal Tambang Zircon Rp1,3 Triliun

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat diwawancarai bersama Aspidsus Wahyudi Eko Husodo dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pertambangan zircon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sejumlah langkah penyidikan dilakukan, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga penggeledahan kantor dan pabrik milik perusahaan yang terlibat.

Beberapa lokasi yang telah digeledah dan disegel yakni kantor PT Investasi Mandiri (IM) di Palangka Raya, Pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan TPPU. Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset–asset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Hingga kini kami telah memeriksa 20 orang, dan terus berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Wahyudi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. PT Investasi Mandiri diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Zircon yang dipasarkan seolah berasal dari konsesi mereka, padahal sebagian besar ditampung dari penambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain.

Penyimpangan penerbitan RKAB itu menjadi dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025. Akibatnya, negara ditaksir menanggung kerugian Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kehilangan dari sektor pajak daerah. Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan karena dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page