Puluhan WBP Rutan Buntok Terima Remisi HUT ke-80 RI, Sembilan Langsung Hirup Udara Bebas
BUNTOK – Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Buntok. Pada upacara penyerahan remisi, Minggu (17/8/2025), sebanyak 131 narapidana resmi menerima pengurangan masa hukuman.
Dari jumlah itu, 122 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dengan pemotongan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sementara sembilan narapidana lainnya mendapat Remisi Umum II (RU II), yang membuat mereka langsung bebas pada hari itu juga.
Tak hanya itu, sebanyak 123 narapidana menerima Remisi Dasawarsa I dengan potongan hukuman bervariasi, mulai 23 hari hingga 90 hari, di mana mayoritas (98 orang) mendapat potongan 90 hari. Selain itu, tiga orang memperoleh Remisi Dasawarsa II, dan lima lainnya mendapatkan remisi pidana denda.
Khusus narapidana yang terjerat aturan PP 99 Tahun 2012, tercatat sebanyak 56 orang, terdiri dari 55 kasus narkotika dan satu kasus illegal logging. Tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Selatan bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, disaksikan para WBP serta jajaran petugas. Acara berlangsung khidmat dan ditutup doa bersama.
Pihak Rutan menyebut pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik WBP, tetapi juga sebagai motivasi untuk menata masa depan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar WBP terus memperbaiki diri, menata masa depan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkap pihak Rutan.
Selain menjadi dorongan perubahan, program remisi juga berfungsi mengurangi masalah overkapasitas serta mendukung proses reintegrasi sosial. Kegiatan ini turut diliput media lokal dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalteng sebagai bentuk transparansi publik.










Tinggalkan Balasan