Purdiono Dorong Regulasi Tegas Pajak Alat Berat
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan perlunya regulasi yang tegas dalam pengelolaan pajak alat berat. Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak cukup dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi harus melibatkan dinas lain yang relevan.
“Pengelolaan pajak alat berat jangan hanya tanggung jawab Bapenda, tapi juga dinas lain yang berkaitan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, sektor perkebunan, ESDM, kehutanan, dan pekerjaan umum perlu dilibatkan agar potensi penerimaan daerah benar-benar maksimal. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kasus di mana alat berat digunakan di Kalimantan Tengah, tetapi pajaknya justru dibayarkan di daerah lain.
Purdiono menilai, tanpa regulasi yang jelas, potensi penyimpangan seperti pungutan liar bisa meningkat. Ia menekankan pentingnya aturan yang mengikat sebelum izin penggunaan alat berat diberikan. “Kalau tidak ada aturan jelas, risiko penyimpangan dan pungli bisa meningkat,” tuturnya.
Ia menambahkan, regulasi yang matang akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan aparat daerah, sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menimbulkan persoalan baru. “Regulasi harus dirancang sejak awal sebelum mereka bekerja agar semua pihak punya pedoman yang sama,” tambahnya.
Purdiono juga mengingatkan bahwa polemik pajak alat berat bukan hal baru. Pajak tersebut sebelumnya sempat menjadi sumber PAD provinsi, namun dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. “Dulu pajak alat berat ini sudah pernah jadi sumber PAD, tapi akhirnya dibatalkan MK,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan kebijakan baru yang lebih kuat dan terintegrasi. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, pajak alat berat dapat menjadi salah satu penopang utama PAD Kalimantan Tengah di masa mendatang. (Mdh).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan