PWI PUSAT MENGGANJAR RIRIEN BINTI DENGAN KARTU PERS NUMBER ONE
PALANGKA RAYA – Dinilai oleh Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat, memiliki kontribusi membela kemerdekaan Pers, lewat gagasan, karya dan kiprahnya. Salah satu Wartawan Senior Kalimantan Tengah, yang juga Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, menerima penghargaan Kartu Pers nomor satu , atau Press Card Number One ( PCNO ) dari PWI Pusat , yang akan diserahkan saat puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 , di Kawasan Ancol Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.
Kepada wartawan, Selasa pagi ( 13 Februari 2024 ) Ketua PWI Kalteng, M. Zainal , mengatakan, PWI Kalteng berbangga, karena salah satu Wartawan senior, yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, Ririen Binti, menerima Kartu Pers nomor satu , atau Press Card Number One ( PCNO ) dan untuk menerima penghargaan ini tidak mudah , karena harus memenuhi beberapa kriteria yang dinilai oleh sejumlah Wartawan Senior yang juga tokoh Pers Nasional.
“ Pemberian Kartu Pers nomor satu merupakan penghargaan yang diberikan kepada insan pers yang menunjukkan kinerja secara professional, dan berdedikasi, serta rela berkorban untuk dunia pers. Penyerahan penghargaan ini berbarengan saat perayaan puncak Hari Pers nasional yang selalu dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. “ kata Zainal
Zainal menambahkan, salah satu Kiprah Ririen Binti yang menonjol dalam pembelaan Wartawan di Kalteng , terjadi saat Yundhi dan Arliandie, dua orang Wartawan yang juga anggota PWI Kalteng menjadi terdakwa terkait karya jurnalistik , atau pemberitaan mereka di tahun 2019.
Setelah mendapat surat tugas dari ketua PWI Kalteng untuk pembelaan , Ririen Binti dan beberapa pengurus lainnya, berkoordinasi dengan aparat Polda Kalteng yang menangani kasusnya, saat kasusnya disidangkan, Ririen Binti hadir sebagai saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan menegaskan karya Jurnalistik yang dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik Juranalistik, walaupun tidak sempurna tidak boleh dikriminalisasi.
“Sebelum Hakim menjatuhkan vonis atas kasus tersebut, Ririen Binti yang menduga adanya Kriminalisasi terhadap Insan Pers, menggerakkan puluhan Wartawan untuk berdemo di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan ia langsung memimpin demo serta menjadi orator dengan meminta Hakim membebaskan ke dua Wartawan Tersebut dari segala tuntutan hukum.
Puncaknya, Walaupun Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan , namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 31 Juli 2019, menjatuhkan vonis bebas terhadap Yundhi dan Arliandie dan vonis bebas tersebut diperkuat Majelis Hakim di Mahkamah Agung, tutup Zainal.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, yang juga mantan Ketua PWI Kalteng, Harris Sadikin, menyampaikan selamat untuk Ririen Binti atas anugerah kartu Pers utama dari PWI pusat.
“Perjuangan Bang Ririen Binti untuk Pers Kalteng sudah tidak diragukan, beliau mempunyai banyak kontribusi terhadap pembelaan wartawan selama hampir 15 tahun lebih “ kata Harris.
Harris menambahkan, anugerah Kartu Pers Utama, atau PCNO tahun 2024 seleksinya lebih ketat, dengan tim yang lebih berbobot, seperti Rita Hastuti, Marah Sakti Siregar, Asro Kamal, dan beberapa Wartawan senior yang secara kualitas tidak diragukan prestasinya dalam pers Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan