Rugikan Negara Rp 250 Juta, Eks Pejabat Diskanla Kobar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Ikan
PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan RS, mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kobar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 250 juta.
“Terkait kasus dugaan korupsi Pabrik Ikan di Desa Sungai Kapitan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka berinisial RS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kajari Kobar Johny Artinus Zebua, dalam konferensi pers, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Johny, RS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Diskanla Kobar pada 2017. Berdasarkan hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan yang dibangun oleh Dinas Kelautan pada tahun yang sama.
“Tim jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli,” tambahnya.
RS disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12 ini kami terapkan masih dalam konteks pengelolaan pabrik tepung ikan. Untuk dugaan penyimpangan pada sarana dan prasarana pembangunan pabrik tersebut, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Yushar menambahkan bahwa alat bukti yang menjadi kunci dalam penetapan tersangka adalah keterangan saksi yang diperkuat dengan dokumen dan pendapat ahli.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam proyek ini,” kata Yushar.
Pihak Kejari Kobar selanjutnya akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat Kobar agar proses ini berjalan lancar dan dapat mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan