Rumah Mantan Pejabat Pascasarjana UPR Digeledah Tim Penyidik Kejari Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah rumah mantan pejabat pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas setempat, pada hari Rabu, (21/2/2024).
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan rumah yang digeledah yakni milik mantan pejabat pascasarjana UPR yang sempat menjabat sebagai direktur berinisial YL.
“Ya benar, kita juga menggeledah rumah mantan pejabat pascasarjana UPR Inisialnya YL di seputaran Jalan Beliang,” kata Datman kepada Narasi Kalteng, Jumat (23/2/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
“Dari situ kita temukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai tahun 2022,” ungkapnya.
Datman menjelaskan, penggeledahan rumah mantan pejabat pascasarjana tersebut karena tim penyidik tidak mendapati dokumen yang diperlukan di gedung pascasarjana. Dokumen tersebut justru dibawa oleh mantan pejabat dan staff pascasarjana kerumahnya masing-masing.
“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG.
“Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih, staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangka Raya,” tambahnya
Hingga saat tim penyidik masih melakukan penyelidikan dengan bukti yang sudah diamankan tersebut untuk ditindaklanjuti nantinya.










Tinggalkan Balasan