Satpol PP Imbau Masyarakat Patuh pada Jam Buang Sampah
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yaitu dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah Kota Palangka Raya.
“Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut,” jelas Berlianto pada Rabu (4/9/2024).
Berlianto mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan. “Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan peraturan ini. Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rangka mensosialisasikan aturan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. Mereka akan menggunakan berbagai media, termasuk spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung ke lingkungan warga.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Berlianto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan