Satpol PP Kalteng Tertibkan 28 Reklame Ilegal, Perketat Pengawasan Aset Daerah
PALANGKA RAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan estetika kota. Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA), Satpol PP menggelar patroli pengawasan media luar ruang dan aset milik daerah, Senin (30/6/2025), di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam patroli tersebut, tim menyusuri rute panjang mulai dari Jl. Yos Sudarso hingga Jl. M.H. Thamrin. Hasilnya, sebanyak 28 spanduk dan reklame ilegal ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan media luar ruang.
Adapun titik lokasi penertiban meliputi Jl. R.A Kartini, Jl. P.M Noor, Jl. Meranti, Jl. Diponegoro, Jl. Adonis Samad, Jl. RTA Milono, dan Jl. W.A Samad.
Pelanggaran ini berdasarkan Pasal 27 huruf c Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang pemasangan benda pada fasilitas umum, jalur hijau, taman, pepohonan, dan ruang publik lainnya.
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap aset milik daerah, seperti di area Gedung Tambun Bungai di Jl. W. Sudirohusodo. Petugas menemukan sejumlah barang milik tuna wisma yang memanfaatkan pos jaga secara ilegal. Namun, pemilik barang tidak berada di tempat saat petugas tiba. Penertiban ini mengacu pada Pasal 22 dan 27a Perda yang sama, yang mengatur penggunaan aset daerah dan larangan menggelandang di ruang publik.
Seluruh barang bukti hasil penertiban diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya upaya penegakan aturan, tetapi juga langkah menjaga kenyamanan dan keindahan kota.
“Kami berupaya menumbuhkan kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau, dan aset pemerintah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif pada keindahan kota sekaligus menghindari potensi kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan sekaligus Komandan Regu Patroli, Nellyana, menambahkan bahwa patroli akan digelar secara rutin.
“Kami berharap masyarakat, pengusaha, maupun pihak terkait dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penertiban ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar kita bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang tertib, bersih, dan tertata,” kata Nellyana.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah memastikan patroli dan pengawasan akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang publik, aset pemerintah, dan wajah kota dari potensi penyalahgunaan di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan