Satpol PP Palangka Raya Menutup Sementara THM Enigma, Diduga Langgar Aturan Ramadan dan Izin Miras

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Temanggung Tilung. Tindakan tegas ini diambil setelah THM tersebut diduga terbukti melanggar aturan operasional Ramadan dan izin penjualan minuman beralkohol (miras) yang telah berakhir.

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kamtibmas).

“Pada Pasal 31 diatur mengenai tertib Ramadan. Selanjutnya ada surat edaran dari Wali Kota Palangka Raya baik itu jam operasional usaha ada saat ramadan,” ujar Berlianto.

Menurut Berlianto, THM tersebut terbukti masih beroperasi hingga larut malam, padahal aturan mewajibkan penutupan total selama Ramadan. Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol tempat tersebut telah kedaluwarsa sejak 27 Februari 2026.

“Untuk yang THM ini sampai dengan tadi malam masih buka sehingga kita mengambil tindakan untuk menutup sementara,” tegasnya.

Pihak Satpol PP meminta pengelola THM segera melengkapi perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku jika ingin beroperasi kembali setelah masa sanksi atau bulan Ramadan berakhir.

“Makanya kita minta yang bersangkutan untuk melenakapi, kita akan menyesuaikan dengan aturan. Makanya semua sudah diatur, kalau memang sudah lengkap silakan (beroperasi kembali),” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page