Satpol PP Palangka Raya Tegaskan Jam Buang Sampah, Pelanggar Diancam Sanksi

Foto: Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi ketentuan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa warga harus membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Jam buang sampah berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).

Berlianto menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017.

“Kepatuhan terhadap aturan ini dapat mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan,” tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dalam melakukan sosialisasi. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk, publikasi di media sosial, dan penyuluhan langsung ke lingkungan warga.

Dengan upaya ini, pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page