Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi di Sebuah Wisma Jalan Yos Sudarso III
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana aborsi yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu 23 Oktober 2024.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP M. Rian Permana, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperagakan kembali adegan kejadian yang melibatkan dua tersangka, yakni MS (22) dan KAD (21), yang diduga melakukan aborsi pada 26 Agustus 2024,” ujar Rian.
Dalam rekonstruksi ini, seluruh rangkaian kejadian diperagakan oleh para tersangka, sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh tim penyidik.
“Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang ada untuk memastikan kronologi peristiwa dapat disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Palangka Raya, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama proses rekonstruksi.
Tinggalkan Balasan