Sinergi Bapenda dan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri setempat guna mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak daerah.

Sinergi ini difokuskan pada penanganan wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan dan dinilai kurang kooperatif, sebagai upaya hukum untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan kota.

IMG-20260316-WA0002

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui kuasa hukum negara dari Kejaksaan, Bapenda melakukan pemanggilan terhadap sejumlah wajib pajak yang masih membandel meskipun telah diberikan surat teguran berkali-kali.

“Kami menggandeng pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan penagihan. Langkah ini diambil bukan untuk menekan, melainkan sebagai bentuk penegakan regulasi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh piutang pajak dapat tertagih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Emi Abriyani, Minggu (29/3/2026).

Emi menambahkan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses penagihan memberikan dimensi hukum yang lebih kuat.

Para wajib pajak yang dipanggil akan diberikan penjelasan mengenai konsekuensi yuridis jika terus mengabaikan kewajiban mereka.

Proses ini dilakukan secara persuasif namun tetap tegas, mengedepankan mediasi untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan yang tepat.

Sinergi tersebut telah menunjukkan hasil positif dengan mulai masuknya cicilan maupun pelunasan dari beberapa objek pajak besar, terutama di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak usaha komersial lainnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak lainnya di Kota Cantik.

Sebagai penutup, Emi Abriyani mengapresiasi dukungan penuh dari pihak Kejaksaan dalam mengawal sektor pendapatan daerah.

Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD sangat krusial untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur.

Dengan adanya pengawasan hukum yang ketat, pemerintah kota berharap target pajak tahun 2026 dapat tercapai maksimal demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page