Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Sutoyo Gantikan Vent Christway sebagai Plt Kadis ESDM Kalteng

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai awak media, Rabu, 17 Desember 2025.

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menggantikan Vent Christway sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.

Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi awak media terkait penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM.

Edy menegaskan, penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan optimal. Pemerintah Provinsi Kalteng, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM)sejak tahun 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025yang tidak sesuai ketentuan.

VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version