Target PAD BPPRD Palangka Raya Rp 164 Miliar, Ingatkan Pentingnya Pembayaran Pajak
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan kepada para wajib pajak yang telat untuk segera menyelesaikan kewajibannya, karena pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Emi usai menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (3/6/2024) di aula kantor Kejari setempat.
Emi Abriyani mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak, dan hal ini memerlukan tindakan tegas untuk pembayaran pajak tepat waktu.
“Hingga Juni ini masih ada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memenuhi bahkan melebihi target pendapatan asli daerah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Selain itu, Emi menambahkan bahwa masalah pajak adalah hal yang serius dan tidak boleh dianggap remeh, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sah yang harus dibayar dengan sungguh-sungguh oleh para pembayar pajak.
“Hak wajib ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat, sehingga semua pihak harus terlibat dan berkomitmen dalam hal ini,” tutup Emi.










Tinggalkan Balasan