Target Pajak Reklame Kota Palangka Raya 2024 Naik 40 Persen
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa kenaikan target pajak reklame sebesar 40 persen untuk tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Emi menjelaskan, meski target dinaikkan, realisasi pajak reklame hingga akhir September 2024 baru mencapai 50 persen.
“Untuk pajak reklame masih 50 persen, memang masih jauh dari target. Namun, kami terus berupaya meningkatkan pencapaian hingga akhir tahun, ” ujar Emi, Senin (30/9/2024).
BPPRD Kota Palangka Raya mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan pembayaran pajak reklame. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya gencar melakukan pendataan dan penyisiran di lapangan.
“Kami terus melakukan kegiatan pendataan dan penyisiran di setiap pelaku usaha yang memasang papan reklame di depan tempat usahanya. Kegiatan ini akan terus berjalan untuk memastikan semua wajib pajak reklame terdata dengan baik,” ungkap Emi.
Meskipun menghadapi tantangan, pihaknya tetap optimis dapat realisasi pajak rekalame bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
“Kami berharap bisa mencapai target 100 persen yang telah ditetapkan. Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mengoptimalkan pemungutan pajak reklame,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan