Target Penerimaan Pajak Kota Palangka Raya Tahun 2024 Sebesar Rp164 Miliar
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp164 miliar.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2024 diharapkan telah mencapai 70 persen.
“Per tanggal 25 September, realisasi pajak sudah mencapai 69,73%. Kami berharap sampai dengan pembayaran hari ini, (30 Septembe), bisa mencapai 70%,” ungkap Emi, Senin (30/9/2024).
Emi menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi dalam upaya mencapai target tersebut. Pertama, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tidak dibayarkan selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret. Hal ini karena adanya keterlambatan pengesahan Perda.
“Akibatnya, kami kehilangan potensi penerimaan sekitar 10%,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emi menyoroti dampak dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru. Dimana pajak parkir tarif awalnya 20 persen turun menjadi 10 persen.
“Untuk pajak parkir, tarif awalnya 20% turun menjadi 10%, sehingga nilainya mengalami penurunan. Pajak hiburan juga tidak lagi dipungut, kecuali untuk bisnis hotel dan penginapan di Palangka Raya,” jelasnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Emi menegaskan bahwa pihaknya tetap optimis dan tetap berusaha mengejar target realisasi pajak yang ditentukan.
“Kami tidak berkecil hati. Kami terus membuka peluang-peluang potensi yang ada dan tetap berupaya mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan