Tega! Pasangan Remaja Aborsi & Hendak Kubur Janin, Diamankan Polisi
PALANGKA RAYA – Diduga hendak menguburkan janin berusia enam bulan, sepasang kekasih remaja yang masih berusia 15 tahun berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.
Peristiwa tersebut berawa pada saat kedua sepasang kekasih tersebut pergi dari kediamannya di Kecamatan Jekan Raya, menggunakan sepeda motor dengan membawa satu kotak kardus dan cangkul.
Namun di tengah perjalanan, keduanya bertemu dan diberhentikan oleh anggota Polsubsektor Jekan Raya yang tengah melakukan patroli.
“Pada saat itu, kotak kardus yang dibawa oleh sepasang remaja itu terjatuh dan membuat kecurigaan petugas yang tengah berpatroli untuk memeriksa isi di dalam kotak kardus tersebut,” kata Kasat Reksrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, saat menggelar press release, Kamis, 14 Desember 2023.
Setelah diperiksa, ternyata isi di dalam kotak kardus tersebut merupakan sesosok janin yang telah tak bernyawa.
Mendapati hal tersebut, anggota Polsubsektor Jekan Raya kemudian membawa keduanya ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, janin tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah keduanya. Karena merasa malu, janin yang berusia enam bulan tersebut kemudian digugurkan oleh keduanya dan hendak dikuburkan,” ucapnya.
Untuk menanggung perbuatannya, pelaku remaja putri dijerat dengan Pasal 77 A UU RO Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara untuk pelaku remaja putra, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Kini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan