Tegas, Pasang Stiker Peringatan di Objek Pajak Menunggak
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mulai mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), petugas Bapenda melakukan pemasangan stiker peringatan khusus pada bangunan atau objek pajak yang tercatat memiliki tunggakan selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian upaya persuasif, mulai dari surat teguran hingga pemberitahuan melalui perangkat kelurahan, tidak mendapatkan respons positif dari pemilik objek pajak.
Pemasangan stiker ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk transparansi publik terhadap aset-aset yang tidak patuh pajak.
“Langkah tegas ini terpaksa kami ambil sebagai upaya terakhir bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan namun belum ada iktikad baik untuk melunasi. Pemasangan stiker peringatan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjadi pengingat bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk pembangunan kota,” ujar Emi Abriyani, Selasa (10/3/2026).
Emi menjelaskan bahwa objek pajak yang menjadi sasaran utama pemasangan stiker ini meliputi sektor komersial seperti hotel, restoran, hingga lahan reklame dan bangunan milik perorangan dengan tunggakan besar.
Meski stiker telah dipasang, pihak Bapenda masih memberikan ruang bagi pemilik aset untuk segera berkoordinasi guna menyelesaikan kewajibannya agar stiker tersebut dapat segera dilepas kembali oleh petugas resmi.
Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan tidak hanya memasang stiker, tetapi juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum jika kewajiban tetap diabaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Bapenda memastikan bahwa proses penindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan daerah yang berlaku mengenai tata cara penagihan pajak daerah.
Sebagai penutup, Emi Abriyani mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga dilakukan tindakan lapangan seperti ini.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan sangat krusial untuk membiayai layanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga turut berkontribusi menjaga martabat diri dan membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya.(hen)











Tinggalkan Balasan